Background

DPR RI BEBASKAN KAUM GAY & LESBI NIKAH DI INDONESIA?

Dinamika pro kontra Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU) masih bergulir. Salah satu sorotan penting dalam gagasan RUU ini yang dikhawatirkan akan melegalisasi keberadaan pernikahan sesama sejenis seperti lesbian dan homoseksual.


Menurut Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, MH dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang sidang Komisi VIII DPR RI pada hari Kamis (21/06/2012) kemarin mengatakan, keberadaan komunitas LGBT seprtti lesbian, gay dan transgender ini di luar permasalahan setuju atau tidak setuju RUU ini, kehadirannya tidak bisa dielakkan di masyarakat.

“Misalnya isu LGBT, lesbian, gay, biseks dan transgender. Dan ini bukan soal tidak suka tapi nyatanya banyak, puluhan juta jumlahnya,” jelas alumni Youth Islamic Study Club (YISC) Al Azhar ini.

Karena itu, bagi Jimly, suatu hari akan sampai saatnya isu-isu kemanusiaan bagi komunitas LGBT ini perlu segera disesuaikan. Baginya, kehadiran isu LGBT ini adalah masalah kemanusiaan yang harus diapresiasi oleh negara dalam sebuah blue print yang bisa memperjelas peran kelompok LGBT ini di masyarakat.

Senada dengan Jimly, Hj Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid M. Hum juga menyatakan bahwa permasalah nikah sejenis bagi kelompok LGBT adalah sesuatu yang tidak bisa dielakkan bahwa mereka pada kenyataannya berkembang secara alami di masyarakat.

“Kita harus melihat bahwa memang kenyataanya ada di tengah masyarakat itu, bahwa ada transgender, sesama jenis itu memang ada. Apakah kita akan membiarkan? Sebagai orang yang membela HAM itu pastinya kita akan menerima,” jelas istri mantan presiden RI Abdurahman Wahid ini.

Pendapat ini berbeda dengan acara RDPU sebelumnya hari Senin (18/06/2012) yang menghadirkan organisasi Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) melalui juru bicaranya Dewi Motik Pramono yang menjelaskan bahwa keberadaan RUU KKG ini harusnya sebatas memenuhi payung perlindungan hukum kepada hak-hak perempuan dan tidak boleh melampaui nilai-nilai ketimuran Pancasila yang berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Karena itu masalah pernikahan sejenis merupakan hal yang dibantah secara serius oleh KOWANI.

“Kita tidak menyetujui kata-kata bebas memilih (pasangan nikah), kami ingin ada kata-kata bebas memilih (pasangan nikah) antara pria dan wanita, (atau) wanita dan pria. Kami tidak mau ini disetarakan bahwa perempuan bisa kawin dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki. Undang-undang kesetaraan gender itu adalah perkawinan pria dan wanita, itu jelas harus ditulis.”

Bagi Dewi, biar bagaimanapun  kebebasan juga harus tetap dalam kontrol agama, dan bukan hanya Islam, tapi seluruh agama tidak ada yang membenarkan pernikahan sesama jenis. Secara tegas RUU KKG ini ditujukan bagi manusia yang sehat dan jelas orientasi seksualnya, karena itu keberadaan komunitas LGBT bukanlah bagian dari tujuan kehadiran RUU KKG terlebih dari nilai prinsip Pancasila itu sendiri.

ISLAM MENGHARAMKAN HOMOSEKSUAL

“Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. QS. Al-A'raf: 80-81
Arti fahisyah dalam ayat tersebut adalah homoseksual seperti yang dijelaskan pada ayat selanjutnya (81), demikian juga ditekankan dalam QS. al-Syu'ara: 165 dan QS. al-Ankabut: 29. Dalam tafsir al-Kasysyaf karya Imam Zamakhsyari (w. 1143M), makna al-fahisyah dalam ayat tersebut adalah tindak kejahatan yang melampaui batas akhir keburukan (al-sayyi'ah al-mutamadiyah fi l-qubhi).
Ayat: ata'tuna l-fahisyata (mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu) berarti adalah bentuk pertanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekwensi yang sangat buruk. Sebab perbuatan fahisyah seperti itu tidak pernah dilakukan siapapun sebelum kaum Nabi Luth. Maka janganlah mengawali suatu perbuatan dosa yang belum dilakukan kaum manapun di dunia ini.
Di penghujung ayat 81 surat al-A'raf, "bal antum qaumun musrifun", (=malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas), dijelaskan oleh imam Zamakhsyari bahwa Kaum nabi Luth adalah kaum yang punya kebiasaan israf, yakni melampaui batas dalam segala hal. Di antaranya adalah berlebih-lebihan dalam melampiaskan syahwat hingga melampaui batas kewajaran dan kepatutan. (lihat: Tafsir Kasysyaf)
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth, maka bunuhlah kedua-duanya, baik subjek maupun objeknya”. (HR. Tirmidzi)
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Ishaq, tata cara penegakan hukuman bagi pelaku homoseksual adalah dengan cara dirajam, baik pelakunya sudah menikah atau belum. Sementara para fuqaha’ dari kalangan Tabi’in, seperti Imam Hasan Basri, Imam Ibrahim an-Nakh’i dan ulama Kufah berpendapat bahwa hukuman bagi mereka seperti hukum zina.
Meskipun demikian, semua sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Hanya saja perbedaannya lebih pada teknis pelaksanaan dan pertimbangan pada status pernikahan si pelaku. Maka hukuman bagi perilaku seksual yang menyimpang dan menyalahi hukum dan hikmah penciptaan, seperti homo dan lesbi dalam Islam adalah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Adanya suara-suara yang menghalalkan homoseksual sebenarnya lebih bersumber dari jiwa yang sakit, emosi yang tidak stabil dan nalar yang dangkal.
--------------------------------------------------------------

Sumber:
1. www.hidayatullah.com 
2. http://insistnet.com

Categories: Share

2 Responses so far.

  1. Hubungan kelamin antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan adalah DOSA BESAR yang dilarang ALLAH dan RosulNya. Perbuatan seperti ini sudah pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth, dimana mereka melakukan hubungan seks antara laki-laki dengan laki-laki melalui pintu belakang (dubur) sampai mengeluarkan bau yang tidak enak dan benda kotor yang lain (tinja). Oleh sebab itu kaum Nabi Luth diabadikan didalam Al-Quran sebagai kaum yang dzolim lagi fasiq.

    Diterangkan dalam Al-Quran : dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari siksa (siksa yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji (homoseksual dan lesbian). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasiq. (Quran surat Al-Anbiya: 74)

    perbuatan kaum Nabi Luth tersebut telah mendapat kan adzab yang sangat berat, sebagaimana yang diterangkan dalam Al-Quran :
    maka tatkala datang adzab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang diatas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang dibakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang dzolim. (Quran surat Hud: 82 – 83).

    dan diceritakan dalam Hadis
    barang siapa yang menjumpai orang yang mengerjakan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah baik yang mengerjai maupun yang dikerjai. (riwayat Abu Daud)

    Dari Abi Hurairoh, dari Nabi SAW, didalam urusan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Nabi berkata, ” ranjamlah yang atas dan yang bawah, ranjamlah keduanya, semuanya”. (riwayat Ibnu Majah)

  2. Hubungan kelamin antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan adalah DOSA BESAR yang dilarang ALLAH dan RosulNya. Perbuatan seperti ini sudah pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth, dimana mereka melakukan hubungan seks antara laki-laki dengan laki-laki melalui pintu belakang (dubur) sampai mengeluarkan bau yang tidak enak dan benda kotor yang lain (tinja). Oleh sebab itu kaum Nabi Luth diabadikan didalam Al-Quran sebagai kaum yang dzolim lagi fasiq.

    Diterangkan dalam Al-Quran : dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari siksa (siksa yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji (homoseksual dan lesbian). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasiq. (Quran surat Al-Anbiya: 74)

    perbuatan kaum Nabi Luth tersebut telah mendapat kan adzab yang sangat berat, sebagaimana yang diterangkan dalam Al-Quran :
    maka tatkala datang adzab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang diatas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang dibakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang dzolim. (Quran surat Hud: 82 – 83).

    dan diceritakan dalam Hadis
    barang siapa yang menjumpai orang yang mengerjakan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah baik yang mengerjai maupun yang dikerjai. (riwayat Abu Daud)

    Dari Abi Hurairoh, dari Nabi SAW, didalam urusan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Nabi berkata, ” ranjamlah yang atas dan yang bawah, ranjamlah keduanya, semuanya”. (riwayat Ibnu Majah)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...