Jantung adalah pusat kehidupan manusia. Tak
heran jika D'Zhana Simmons mengejutkan banyak orang setelah bertahan hidup
tanpa organ jantung di tubuhnya selama 118 hari.
Seperti dikutip dari laman Reuters,
selama hampir empat bulan, wanita asal Carolina Selatan itu mengandalkan
hidupnya pada mesin pemompa darah buatan. Mesin itu baru dilepas setelah ia
mendapat donor dan menjalani transplantasi jantung.
Kasus yang terjadi pertengahan 2008 ini
membukukan sejarah baru di dunia medis. Sebelumnya, tak ada anak yang
mampu bertahan hidup selama itu tanpa organ jantung.
Simmons tak bisa menahan air mata setiap kali
mengingat peristiwa tersebut. Ia merasa baru saja terlepas dari pengalaman
mengerikan. "Anda tak akan pernah tahu mesin itu tiba-tiba mati,"
ujarnya. "Saat itu, aku merasa hidupku palsu, sepertinya aku tidak
benar-benar ada."
Ia menderita cardiomyopathy, sebuah kondisi di
mana jantungnya melemah dan membengkak sehingga kehilangan fungsinya untuk memompa
darah. Satu-satunya jalan keluar adalah melakukan transplantasi jantung.
Ia terpaksa menunggu hingga hampir empat bulan
untuk mendapat donor jantung yang cocok. Sebelumnya, ia sempat menerima donor
ginjal, namun terpaksa diangkat lagi karena gagal beradaptasi dengan tubuhnya.
Tanpa Otak Kanan
Jika Simmons empat bulan hidup tanpa jantung, Cameron Mott,
bocah sembilan tahun penderita sindroma Rasmussen, hidup tanpa otak kanan
selama sisa hidupnya. Mott menjalani operasi pengangkatan otak kanan demi
menghentikan kejang-kejang hebat yang menyerangnya setiap hari.
Operasi diambil dengan tingkat risiko kematian
dan cacat yang tinggi. Sejak awal dokter telah mengatakan, seandainya Mott
lolos dari maut, kemungkinan besar akan mengalami koma dan lumpuh pada sisi
kiri tubuhnya. Sebab, otak kanan adalah organ pengontrol tubuh bagian kiri.
Namun ajaib, ketakutan-ketakutan itu tak
terjadi. Usai operasi dan menjalani fisioterapi, gadis mungil itu dapat
berlari, dan bermain, kendati sedikit pincang dan kehilangan penglihatan tepi.
Ia hanya menjalani perawatan di rumah sakit selama empat minggu.
ISLAM & TRANSPLANTASI
Allah SWT menurunkan ajaran Al-Dien Al-Islam ke dunia untuk
menjadi rahrnat bagi semua makhlukNya. Dengan mengkaji sumber-sumber khazanah
Islam (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi), maka kita akan menemukan ajaran hidup yang
sarat pesan untuk dapat hidup bahagia, sejahtera, sehat lahir dan batin sebagai
kontribusi Islam kepada kehidupan manusia dan manipestasi kerahmatannya yang
universal. Islam di samping memperhatikan kesehatan rohani sebagai
jembatan menuju ketenteraman hidup duniawi dan keselamatan ukhrawi, ia juga
sangat menekankan pentingnya kesehatan jasmani sebagai nikmat Allah yang sangat
mahal untuk dapat hidup aktual secara optimal. Sebab kesehatan jasmani
disamping menjadi faktor pendukung dalam terwujudnya kesehatan rohani, juga
sebagai modal kebahagiaan lahiriah. Keduanya saling terkait dan melengkapi
tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang.
Oleh karena itu Islam sangat memuliakan ilmu kesehatan dan
kedokteran sebagai perawat kehidupan dan misi kemanusiaan dengan izin Allah
SWT. Bahkan ia memerintahkan kita semua sebagai fardhu ‘ain (kewajiban
individual) untuk mempelajarinya secara global dan mengenali sisi biologis din
kita sebagai media peningkatan iman untuk semakin mengenal Allah Al-Khaliq di samping sebagai kebutuhan setiap
individu dalam menyelamatkan dan menjaga hidupnya, Firman Allah SWT yang
artinya, ”Dan di bumi terdapat
tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang yakin. Dan juga pada dirimu
sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?” QS. Ad-Dzariyat ( 51): 20, 21) dan sbda Nabi SAW,
”Berobatlah wahai hamba Allah!
karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan la telah
menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Islam juga menelapkan fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan
menggalakkan adanya ahli-ahli di bidang kedokteran dan memandang kedokteran
sebagai ilmu yang sangat mulia. Imam Syafi’i berkata: “Aku tidak tahu suatu
ilmu setelah masalah halal dan haram (Fiqih/syariah) yang lebih mulia dari ilmu
kedokteran.”
A. SEKILAS SEJARAH TRANSPLANTASI
Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000
tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian
mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir
sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa
puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as.seorang ahli bedah bangsa Hindu telah
berhasil rnemperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan
cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari
lengannya. Pengalaman inilah yang merangsang Gaspare Tagliacosi, seorang ahli
bedah Itali, pada tahun 1S97M untuk raencoba rnemperbaiki cacat hidung
seseorang dengan menggunakan kulit milik kawannya.
Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru
berhasil mentransplantasikan jaringan, namun sejak penemuan John Murphy pada
tahun 1897 yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan,
baruiah terbuka pintu percobaan mentransplantasikan organ dari manusia ke
manusia lain. Percobaan yang telah dilakukan terhadap binatang akhirnya
berhasil, meskipun ia menghabiskan WaktU ClilQip lama yaitu SatU setengah abad.
Pada tahun 1954. M Dr. J.E. Murray berhasil mentransplantasikan ginja! kcpada
seorang anak yang berasal dari saudara kembarnya yang membawa perkembangan pesat
dalam bidang transplantasi.
Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi,
ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju
saat itu, seperti dua negara adi daya Romawi dan Persi.Naroun pencangkokan
jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh
bcrbagai upaya untuk mengembangkannya.Selama ribuan tahun setelah melewati
bantak eksperirnen baruiah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan
jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia.
Di masa Nabi saw. negara Islam telah memperhatikan rnasalah kesehatan rakyat,
bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh
rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Nabi yang
cukup terkenal seperti Al-Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa’ah, juga Rafidah
al Aslamiyah dari kaum wanita.
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat
itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah
dikenal di masa Nabi saw,, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan
Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah (Sunan Abu Dawud, hadits. no.4232) “bahwa
kakeknya ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu
ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau
(membusuk), raaka Nabi saw. menyoruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari
logam etnas”. Imam Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya Qll/58) juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser
bahwa ‘Utsman (bin ‘Affan) pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya
giginya lebih kuat (tahan lama).
Pada periode Islam selanjutnya berkat doktrin Islam tentang
urgensi kedokteran mulai bertebaran karya-karya monumental kedokteran yang
banyak memuat berbagai praktek kedokteran: termasuk transplantasi dan sekaligus
mencuatkan banyak nama besar dari ilmuwan muslim dalam bidang kesehatan dan
ilmu kedokteran, diantaranya adalah; Al-Rozy (Thi251-311 H.) yang telah
raenemukan dan membedakan pembuluh vena dan arteri disamping banyak membahas
masalah kedokteran yang lain seperti, bedah tulang dan gips dalam bukunya
Al-Athibba, Lebih jauh dari itu, mereka bahkan telah merintis proses
spesialisasi berbagai: kajian dari suatu bidang dan disiplin. Az-Zahrawi ahli
kedokteran muslim yang meninggal di Andalusia sesudah tahun 400-an Hijriyah
telah berhasil dan menjadi orang pertama yang memisahkan ilmu bedah dan
memadikannya subjek tersendiri dari bidang Ilmu Kedokteran. Beliau telah
menulis sebuah buku besar yang monumental dalam bidang kedokteran khususnya
ilmu bedah dan diberi judul “At-tashrif. Buku ini telah menjadi referensi utama
dii Eropa dalam bidang kedokteran selama kurang-lebih lima abad dan sempat
diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia termasuk bahasa latin pada tabun
1497 M. Dan pada tahun 1778 M. dicetak dan diterbitkan di London dalam versi
arab dan latin sekaligus. Dan masih banyak lagi nama-nama populer lainnya
seperti Ibnu Sina.
B. PENGERTIAN TRANSPLANTASI
Transplantasi (pencangkokan) berasal dari bahasa inggris to transplant, yang berarti to move from one place to other, bergerak
dari satu tempat ketempal yang lain. Adapun pengcrtian menurut ilmu kedokteran,
transplantasi adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh dari satu tempat
ketempat yang lain yang mana organ tadi mempunyai daya hidup sehat untuk
mengantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang
apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan
hidup lebih lama tidak ada lagi. Melihat dari pengertian di atas, transplantasi
itu bisa dibagi menjadi dua bagian. Transplantasi jaringan seperti pencangkokan
comea mata dan transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung dan
sebagainya.
Ada tiga macam pencangkokan jika dilihat dari hubungan genetik
antara donor (pemberi jaringan atau organ yang ditransplantasikan) dan resipien
(orang yang menerima pindahan jaringan atau organ), Pertama, Auto transplantasi, yaitu transplantasi yang pendonor dan resipiennya
satu individu, Seperti orang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk,
diambilkan daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri. Yang
kedua Homo transplantasi. Yaitu, transplantasi di mana donor dan
resipiennya satu individu yang sama jenisnya (manusia vs manusia). Namun
pada homo transplantasi ini bisa jadi donor dan resipiennya dua individu
yang masih hidup; bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia
yang disebut cadaver donor, sedang resipiennya masih hidup. Yang ketiga
adalah Hetero transplantasi. Yaitu,
donor yang resipiennya dua individu yang berlainan jenis, seperti transplantasi
yang donornya adalah hewan sedangkan resipiennya manusia.
Pada auto transplantasi hampir tidak pernah mendatangkan raeaksi
penolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditaransplantasikan hampir selalu
dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama. Sedangkan
pada homo transplantasi ada tiga kemungkinan, pertama apabila resipien dan donor adalah saudara kembar
yang berasal dari satu telur, maka transplantasi hampir selalu tidak
mendapatkan reaksi penolakan, dan hasilnnya sama dengan hasil auto transplantasi. Kedua apabila resipien dan donor adalah saudara kandung
atau salah satunya adalah orang tuanya, maka reaksi penolakan dalam golongan
ini lebih besar daripada golongan pertama, tetapi lebih kecil daripada golongan
ketiga. Kertigu apabila repesien dan donor adalah dua orang yang tidak ada
hubungan saudara, maka kemungkinan besar transplantasi selalu mnyebabkan reaksi
penolakan. Kemudian pada hetero transplantasi hampir selalu menyebabkan timbulnya reaksi
penolakan yang sangat hebat dan sukar sekaii diatasi. Maka dari itu
penggunaannya masih terbatas pada binatang percobaan.
C. TRANSPLANTASI DALAM
ISLAM
Sampai saat ini, transplantasi organ tubuh yang banyak
dibicarakan di kalangan ilmuan dan agamawan adalab mengenai tiga macam organ
tubuh yaitu mata, ginjal, dan jantung, Hal ini dapat di makluni karena organ
tubuh tersebut sangatlah vital bagi kehidupan manusia. Namun, sebagai akibat ilmu
pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, maka di masa yang akan datang,
transplantasi mungkin juga berhasil dilakukan untuk organ-organ tubuh lainnya,
mularai dari kaki dan telapaknya sampai kepalanya, termasuk organ tubuh bagian
dalam, seperti rahim wanita. Namun apa yang bisa dicapai oleh teknologi, belum
tentu diterima begitu saja oleh agama dan hukum yang ada dimasyarakat.
Mengingat bahwa transplantasi adalah masalah ijtihadi yang dalil-dalilnya tidak
disebut secara eksplisit di dalam al-qur’an dan hadis.
Untuk menentukan hukum boleh tidaknya transplantasi organ tubuh,
perlu dilihat kapan pelakasanaannya. Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan
transplantasi dilakukan, yaitu jika pada saat donor masih hidup sehat dan donor
ketika sakit (koma) dan didiuga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan
sudah meninggal, Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya
masing-masing.
Pertama, apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor dalam
keadaan sehat wal afiat, maka hukumnya menurut Prof Drs. Masyfuk Zuhdi,
dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut, Allahberfirmandalam
surat Al-Baqaroah 195 yang artinya“ Dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu
ke dalam kebinasaan” Dalam kasus ini, orang yang
menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak
mempunyai ginjal kemungkin ia akan menghadapi resiko sewaktu-waktu merigalami
tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah
itu.
Kedua, apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam
keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak
membolenkan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana hadits RasuluUah mengatakan
yang Artinyai’TttM boleh
membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain” (HR.
Ibnu Majah), Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang
lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma). Orang tidak boleh
menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma)
akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari
pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang
lain (resipien).
Ketiga, apabila
pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis
maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolenkan dan ada yang
mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut;
pertama Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia
sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil.
Kedua Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi
repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Adapun alasan membolehkannya adalah sebagaimana yang disinyalir
dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah 195 yang berbunyi, “Dan belanjakanlah (harla
bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orangyang berbuat baik”. Ayat
tersebut secara analogis dapat dipahami bahwa Islam tidak membenarkan pula
orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berrungsi organ
tubuhnya yang sangat vital, tanpa usaha-usaha penyembuhan termasuk pencangkokan
di dalamnya. Dalam Surat Al-Maidah:32 juga disinggung yang artinya adalah “Dan barang siapa
yangmemelihara kehtdupan seorang manusia, maka seolah-oiah ia memelihara
kehidupan manusia seluruhnya.” Ayat ini
sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyeleraatkan jiwa manusia.
Dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya
setelah meninggal, maka Islam membolehkan bahkan memandangnya sebagai amal
perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama
manusia atau membantu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak
berfungsi.
Nabi sendiri dalam Haditsnya bersabda, “Berobatlah wahai hamba Allah,
karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit
kecuali Dia meletakkan juga obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.” Dalam
kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh. Dalam; Kaidah hukum Islam juga disebutkan:”Kemadharatan harus
dihilangkan” tentunya dalam
kasus ini bahaya (penyakit) harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
D. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan
ketika pendonor hidup sehat maka hukumnya haram.
2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor
sakit (koma), hukumnya haram.
3. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor
telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.
----------------------------------------
Sumber: