Background
Kebiasaan minum air putih merupakan bagian gaya hidup sehat. Tapi, bagaimana jika konsumsi minum dalam sehari mencapai enam galon, seperti yang dilakukan Sasha Kennedy?

Dikutip Daily Mail, Sasha tak bisa tidur pulas lebih dari satu jam tanpa terbangun untuk minum dan buang air kecil.

Dengan asupan air mencapai 25 liter, ia tak bisa melawan tingginya hasrat buang air kecil yang mencapai 40 kali dalam sehari. "Tidur saya yang paling lama sekitar satu jam 15 menit, karena saya selalu terbangun untuk minum atau buang air kecil," ujarnya.

Wanita 26 tahun asal Essex, Inggris, itu selalu membawa botol besar berisi air ke mana pun pergi. "Saya selalu merasa haus. Saya harus segera minum setiap kali mulut terasa kering. Anda pasti tak bisa membayangkan ada orang minum begitu banyak sampai ketemu saya."

Sasha mulai mengembangkan kecanduan ini sejak berusia dua tahun. Sudah berulang kali ia melakukan serangkaian pemeriksaan medis di rumah sakit. Namun, dokter tak pernah menemukan kejanggalan yang mempengaruhi kesehatannya.

Dr. Emma Derbyshire, seorang konsultan gizi, mengatakan bahwa kondisi Sasha sangat jarang ditemukan. "Over-hydrating terhadap cairan mungkin terjadi, yang dalam kasus ekstrem bisa berbahaya, tapi ini sangat jarang."

Konsumsi air minum melebihi batas dapat menyebabkan terjadinya pengenceran darah. Meski kasus ini jarang terjadi, namun dapat berdampak fatal bagi yang mengalaminya:hyponatraemia.

Kondisi itu dapat mengakibatkan pembengkakan sel-sel tubuh, termasuk di area otak. Selain sakit kepala dan kebingungan, kondisi ini bisa mengakibatkan kejang otot, kegagalan fungsi organ, bahkan kematian.



-------------------------
Sumber: vivanews
Selain fatwa-fatwa pada bidang fikih, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia ke-IV yang baru saja berakhir juga menghasilkan fatwa-fatwa tentang hukum dan perundang-undangan.

Salah satu fatwa yang dihasilkan adalah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG).

Forum Ijtima Ulama bersepakat untuk menolak RUU tersebut. Para ulama menilai isi RUU KKG mengacu pada paham liberalisme dan nilai-nilai Barat yang tidak memiliki basis filosofis, ideologis, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi agama, budaya, etika, dan moral.

Selain itu, RUU KKG tidak mengacu pada Pancasila yang mengedepankan pentingnya nilai-nilai religiusitas dan Ketuhanan Yang Maha Esa. RUU KKG juga tidak mencantumkan Pancasila sebagai sumber hukumnya sehingga wajar apabila isinya pun tidak mencerminkan Pancasila.

Forum Ijtima Ulama ke-IV yang berlangsung di Pondok Pesantren Cipasung Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada 29 Juni-2 Juli 2012 ini mencermati, apabila RUU KKG diloloskan untuk disahkan oleh DPR RI dan diundangkan oleh Presiden, maka akan terjadi beberapa dampak.

Dampak pertama, isteri mempunyai kedudukan dan peran yang sama dengan suami dalam rumah  tangga, baik sebagai “kepala rumah tangga” dan pencari nafkah keluarga.

Kedua, mengubah besarnya bagian pembagian warisan untuk ahli waris laki-laki dan perempuan menjadi sama besar bagiannya; konsekuensinya hukum kewarisan Islam akan dihapus.

Ketiga, mengubah wali nikah di mana perempuan dimungkinkan menjadi wali nikah. Keempat, membolehkan terjadinya perkawinan sejenis.

Kelima, membolehkan terjadinya poliandri. Dan keenam, membuka penafsiran pengembangan pribadi termasuk homoseksual dan pengembangan lingkungan sosial termasuk komunitas homoseksual, gay, dan lesbian.

"Atas dasar itu semua, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI IV menyatakan bahwa RUU KKG bertentangan dengan ajaran agama Islam, Pancasila, dan UUD 1945. Oleh karena itu Ijtima Ulama mendesak DPR untuk menarik kembali RUU tersebut serta tidak meneruskan proses RUU tersebut," tulis fatwa tersebut.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...