Background

Background

Silahkan klik beberapa gambar di bawah ini

  • image1
  • image2
  • image3
  • image4
  • image2
  • image1
  • image4
  • image3
AKHIR-akhir ini saya kerap bertanya-tanya, apa manfaat Facebook untuk anak-anak? Pikiran saya ini mulai berseliwerang semenjak beberapa waktu lalu saya mampir di sebuah warung internet (warnet) di bilangan Cilodong, Jawa Barat, untuk mengirim file ke kantor tempat di mana saya bekerja.

Saat itu, persis di samping kanan saya duduk, seorang bocah dengan sangat serius bermain game di Facebook. Kalau tidak salah, sepertinya dia sedang memainkan game Smurf’s Village. Saya tidak ingat betul pastinya. Pasalnya, memang, sangat banyak jenis permainan diFacebook yang saya pun tak pernah tertarik untuk bergabung meskipun seringkali ada notifikasi undangan untuk bergabung.

“Itu main game sama siapa, kok seru amat,” tanya saya iseng pada bocah itu, sebut saja namanya Rizki.
“Temen,” jawabnya singkat, tanpa tolehan kepala sedikit pun ke arah saya yang bertanya. Dia sedang berkonsentrasi penuh tampaknya.
“Temennya di mana, itu kok banyak yang gerak-gerak,” tanya saya lagi yang agaknya cukup mengganggu keasyikan anak yang sekira masih duduk di kelas 3 SD ini.

Ditanya, tak lama dia malah tiba-tiba berteriak, “bangsat!,” sambil terus menekan-nekan tombol keyboard dengan keras dan kesal.  Saya dianggap seperti tidak pernah ada di sampingnya. Dia keok dalam permainan itu, mungkin karena saya mengganggunya. Dia pun berteriak memaki dengan kesal, entah kepada siapa.

Tapi Rizki belum menjawab pertanyaan saya. Dia terlalu asyik. Saya dicuekin.
Di kesempatan lain, di warnet juga, tepatnya warnet game online, saya mampir untuk sekedar mengecek email. Apa yang saya temukan di sini? Saya seperti menjadi orang yang bersalah dan diadili massa di ruangan yang pengap, pekat dengan asap rokok, lagi penuh caci maki ini. Betapa tidak, kata kata seperti, maaf, “anjing”, “bangsat”, “asu”, “setan”, “bajingan” tumpa ruah di sini. Saya heran, kok ada warnet kayak gini.

Setiap kali ada yang over game atau mungkin telah takluk, tumpahlah kata-kata itu. Bahkan mereka mengumpat-ngumpat dengan menyebut-nyebut nama jenis kelamin.  Dalam amatan saya, sebagian besar dari mereka adalah anak anak sekolah. Anak anak sekolah atau anak-anak warnet, saya tidak tahu. Yang jelas, saat itu adalah jam sekolah dan warnet itu seperti menjadi laboratorium yang disesaki murid-murid.

Saya mengajukan pertanyaan yang sama kepada seorang anak masih duduk di bangku SMP yang duduk di samping saya sambil memainkan game-nya, dia masih pakai baju sekolah. Ternyata dia bermain game online bersama orang lain tapi berada di tempat lain yang dia sendiri tidak tahu di mana, bukan dengan teman-temannya yang ada di warnet itu. Luar biasa, ada jaringannya ternyata.

Sejak dulu saya sering melihat anak anak bermain game online tapi baru kali ini saya sempat bertanya perihal permainan yang dengan riang mereka mainkan itu. Rupanya benar-benar maya, dan itu asyik bagi mereka. Semacam ekstasi. Dan konon kabarnya, permainan game online pada umumnya menggunakan sistem jual beli-beli poin, ada transaksi. Seperti main judi. Ada kisah lain. Untuk yang ini bukan pengalam saya melainkan sebuah sebuah kejadian yang pernah terjadi di negeri ini, gara-gara Facebook.

Di Bogor, Jawa Barat, seorang anak remaja berusia 18 tahun divonis bersalah oleh pengadilan karena dianggap menghina temannya melalui jejaring sosial Facebook. Pernah juga seorang remaja asal Kota Tangerang harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat karena dianggap melakukan pelanggaran hukum terhadap teman perempuannya yang dikenal melalui jejaring Facebook.
Juga belum kita lupa sebuah riset yang dilakukan situs jejaring sosial Yahoo di Indonesia yang melaporkan pengguna terbesar internet di Indonesia adalah remaja berusia 15-19 tahun yakni sebesar 64%.

Sementara itu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet menyebutkan, tahun lalu pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai 25 juta, dimana pertumbuhannya setiap tahun rata-rata 25%. Dilaporkan BBC Indonesia bulan Februari 2010 lalu, bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak yang telah menerima 100 laporan anak hilang yang diduga akibat aktivitas pada jaringan pertemanan di situs jejaring sosial.

Sementara itu Sekjen Komisi Perlindungan Anak Nasional Aris Merdeka Sirait mengatakan dari Januari sampai pertengahan Februari tahun tersebut terdapat sekitar 36 kasus terkait Facebook. Sebanyak 21 kasus penjualan seksual komersial melalui Facebook terjadi di Surabaya, katanya. Sedangkan 11 kasus lainnya, kata Merdeka Sirait, ada di Jakarta juga menggunakan Facebook. 

Anak-anak berusia 14 tahun dan 15 tahun dijadikan pelampiasan kebutuhan biologis orang, ujar Merdeka Sirait. Ditambahkan pula ada enam kasus lainnya melalui Facebook menjadi korban pelecehan seksual. Dari 36 kasus itu, jelas Sirait, jejaring sosial Facebook banyak dimanfaatkan dalam bentuk negatif dan menjebak anak menjadi korban jejaring sosial Facebook.

Di laman yang sama, Ketua Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi, mengatakan situs jejaring sosial marak digunakan oleh anak-anak maupun remaja sebagai tempat berkeluh kesah. Ini disebutnya lazim terjadi karena mereka merasa tidak diperhatikan oleh sekolah maupun keluarga. Data yang dimiliki Komnas Perlindungan Anak, sekitar 53% pemakai Facebook di Indonesia adalah remaja berusia kurang dari 18 tahun.

Barangkali karena sadar dengan dampak buruk internet terhadap remaja, beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan segera mengusulkan pelarangan waktu operasional warung internet (warnet) selama 24 jam guna menghindari dampak negatif  bagi para pelajar yang akan menghadapi ujian nasional. Operasional warnet selama 24 jam di wilayah itu dinilai perlu ditata kembali karena banyak pelajar terjebak dalam rutinitas hanya untuk bermain games.

Salah Kaprah Teknologi

Ini tentu fenomena yang menarik dan jelas memprihatinkan. Pertanyaan itu kemudian kembali mencuat, apa manfaat teknologi internet untuk anak anak? Buat apa anak anak SD, SMP, SMA, sudah memiliki akunFacebook? Untuk apa program internet masuk desa? Apakah teknologi internet sudah kita manfaatkan dengan baik atau kita yang telah dimanfaatkan? Apakah kita yang telah dipermainkan oleh game-game yang ada, walaupun secara lahir kitalah yang memainkannya? Apakah kita, anak anak belia itu sudah punya cukup filter yang bagus dalam memilah?

Dalam sebuah kesempatan wawancara dengan praktisi parenting dan spesialis kepengasuhan anak Irwan Rinaldi, terungkap bahwa kecenderungan anak menjadikan internet sebagai tempat pelarian favorit karena lemahnya orangtua dan lingkungan sekitarnya memberikan pendampingan. Sehingga tak berlebihan jika kemudian Irwan Rinaldi mengatakan peran masjid sebagai pilar dasar pendidikan dan pembangunan karakter anak anak Muslim mulai hilang.
Saat hari Jum'at misalnya, kata irwan, yang mayoritas jama'ahnya adalah usia anak anak dan remaja, khotib Jum’at nyaris tidak pernah menyapa mereka dengan pesan pesan motivasi dan sapaan yang menyentuh.

Hal itu diungkapkan Irwan sebagaimana pengalaman dia setelah berkeliling melakukan sholat Jum'at di di sejumlah masjid di Jabodatabek. Padahal waktu Jum'at adalah waktu di mana jamaah dengan usia anak dan remaja sedang berkumpul seringkali lebih banyak ketimbang jamaah dewasa.

Hari ini, sarana pendidikan yang paling efektif adalah masjid. Tapi, kata Irwan Rinaldi, ternyata banyak juga pengurus masjid yang tidak atau belum mengerti kepengasuhan anak, sehingga akhirnya anak anak pun lebih suka nongkrong di warnet ketimbang di masjid.

Saya pernah bertemu dengan seorang anak SMP yang dengan sangat bangga sekali mengatakan bahwa dirinya punya Facebook, dia juga mengaku sudah punya email. Tentu saja saya senang ada anak SMP yang mulai melek internet seperti dia apalagi jika membadingkan dengan diri saya yang baru mengenal internet saat baru duduk di bangku kuliah. Tapi nyatanya, akun email dibuat hanya untuk daftar di Facebook. Setelah itu dia mulai tenggalam dengan hiruk pikuk di jejaring sosial itu dan sama sekali ia tidak tahu bagaimana cara mengirim email atau membuka email. Dia lebih lihai untuk login ke Facebook dan sangat lancar sekali melakukan upload, dan bermain game di sana bersama orang-orang yang mungkin sama sekali belum dikenalnya.

Pertanyaan saya, untuk apa anak-anak punya Facebook selain untuk menumpulkan kepala dan pelan-pelan membuatnya terasing? Saya mulai merinding membayangkannya jika anak saya kelak sudah punya akun Facebook di usianya yang masih belia. Tentu kita tak boleh apatis dengan perkembangan teknologi yang begitu dinamis hari ini, sementara itu segera kita juga jangan sampai terjerembab karena tak mampu memanfaatkan dengan positif.

Kita berdoa semoga kita, anak-anak kita, tidak terjebak dalam ranah teknologi informasi dan internet yang kini telah menyasar semua generasi. Sebab kalau kita renungkan, kita pun tak mengerti betul manfaat apa yang telah diberikan Facebook, apalagi buat anak-anak belia itu. Wallahu ‘Alam.*/Ainuddin, Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan praktisi Blogger WAH (Work at Home)

---------------------------------------

Perhelatan Euro Cup akan dilaksanakan mulai 8 Juni – 1 Juli 2012, yang akan berlangsung di Ukraina dan Polandia. Pertandingan bergengsi ini sangat ditunggu-tunggu oleh pecinta sepakbola di seluruh dunia. Bahkan, biasanya dijadikan ajang taruhan.
Mungkin Anda masih ingat dengan kemunculan gurita peramal yang sangat terkenal di Euro 2008. Gurita yang bernama Paul itu, dijadikan panduan bagi para pemasang taruhan, untuk menentukan kesebelasan mana yang akan memenangkan pertandingan.

Nah, kini negara Rusia mengklaim memiliki hewan unik lain yang juga bisa meramal pertandingan Euro 2012. Hewan itu adalah seekor babi, yang ada di kota Kiev, Rusia. Bahkan, pemerintah setempat sudah mengumumkan kepada publik, mengenai keberadaan babi peramal itu, Jumat (18/5).

"Seekor babi oracle yang unik berasal dari Ukraina, memiliki kemampuan untuk meramal misteri sepakbola. Setiap hari, mulai pukul 16.00, babi itu akan memprediksi hasil pertandingan yang akan berlangsung," ujar pemerintah kota Kiev, seperti yang dilansir dari Reuters.

Pejabat pemerintah Kiev mengatakan, mereka ingin membawa kegembiraan yang sama saat pertandingan Euro 2012 berlangsung di Ukraina, dengan membawa babi peramal ke tengah kota sebelum pertandingan.

Fenomena hewan yang bisa memprediksi hasil pertandingan sepakbola secara tepat mulai merebak sejak kemunculan Paul si gurita. Ketika itu, Paul melakukan prediksi dengan mengambil makanan yang masing-masing diberi gambar bendera peserta Euro 2008.

Selain itu, Paul juga memprediksi Spanyol sebagai pemenang Piala Dunia di Afrika Selatan, yang berhasil mengalahan Belanda di partai final, yang terjadi di tahun 2010 itu. Paul meramal dari aquarium di Oberhausen. Namun, tak lama setelah itu, Paul si gurita mati.

Hewan lain yang juga pernah dipercaya bisa meramal adalah kura-kura langka berkepala dua yang bernama Magdalena. Kura-kura ini memulai karir sebagai peramal sejak tahun lalu, di ajang kejuaraan dunia hoki es di Slovakia.
Jerman juga memiliki seekor tupai juling bernama Heidi, yang tampil di televisi Amerika, untuk memprediksi pemenang Oscar. Namun, Diana mati di bulan September 2011. (art)

RAMALAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Terkait dengan ramal-meramal tentang tim mana yang akan memenangkan pertandingan Euro 2012 sebenarnya sudah banyak di dunia maya Bahkan banyak pihak yang melibatkan hewan untuk meramal hasil setiap pertandingan. Ironisnya ketika hewan yang dijadikan tukang ramal meramal dengan tepat, mereka kemudian ‘mengkultuskan’ hewan tersebut. Masalahnya adalah bagaimanakah sebenarnya hukum dari ramalan itu sendiri menurut Islam? 

Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum membaca ramalan bintang, zodiak dan semisalnya. Jawaban beliau rahimahullah, “Yang disebut ilmu bintang, horoskop, zodiak dan rasi bintang termasuk di antara amalan jahiliyah. Ketahuilah bahwa Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan menjelaskan akan kesyirikannya karena di dalam ajaran tersebut terdapat ketergantungan pada selain Allah, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah, juga terdapat pembenaran terhadap pernyataan tukang ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib dengan penuh kedustaan, inilah mengapa disebut syirik. Tukang ramal benar-benar telah menempuh cara untuk merampas harta orang lain dengan jalan yang batil dan mereka pun ingin merusak akidah kaum muslimin.”

Dalil yang menunjukkan perihal tadi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab sunannya dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ

“Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.”

Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari ‘Imron bin Hushoin, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ

“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.”

Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk dalam golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Karena ilmu ghaib hanya menjadi hak prerogatif Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml: 65).

“Nasehatku bagi siapa saja yang menggantungkan diri pada berbagai ramalan bintang, hendaklah ia bertaubat dan banyak memohon ampun pada Allah (banyak beristighfar). Hendaklah yang jadi sandaran hatinya dalam segala urusan adalah Allah semata, ditambah dengan melakukan sebab-sebab yang dibolehkan secara syar’i. Hendaklah ia tinggalkan ramalan-ramalan bintang yang termasuk perkara jahiliyah, jauhilah dan berhati-hatilah dengan bertanya pada tukang ramal atau membenarkan perkataan mereka. Lakukan hal ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam rangka menjaga agama dan akidah.”
(Dinukil dengan perubahan redaksi dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2: 123)

Syaikh Sholih Alu Syaikh -hafizhohullah- mengatakan, “Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349)

Intinya, ada dua rincian hukum dalam masalah ini.
Pertama: Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walaupun tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram. Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230). Ini akibat dari cuma sekedar membaca.

Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh An-Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Muslim, 14:227)

Kedua: Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghoib.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, Hasan)

Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib. (Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1:330)

Syaikh Sholih Alu Syaikh memberi nasehat, “Kita wajib mengingkari setiap orang yang membaca ramalan bintang semacam itu dan kita nasehati agar jangan ia sampai terjerumus dalam dosa. Hendaklah kita melarangnya untuk memasukkan majalah-majalah yang berisi ramalan bintang ke dalam rumah karena ini sama saja memasukkan tukang ramal ke dalam rumah. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar (al kabair) –wal ‘iyadzu billah-. …

Oleh karena itu, wajib bagi setiap penuntut ilmu agar mengingatkan manusia mengenai akibat negatif membaca ramalan bintang. Hendaklah ia menyampaikannya dalam setiap perkataannya, ketika selesai shalat lima waktu, dan dalam khutbah jum’at. Karena ini adalah bencana bagi umat. Namun masih sangat sedikit yang mengingkari dan memberi peringatan terhadap kekeliruan semacam ini.” (Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid, hal. 349)

Dari sini, sudah sepatutnya seorang muslim tidak menyibukkan dirinya dengan membaca ramalan-ramalan bintang melalui majalah, koran, televisi atau lewat pesan singkat via sms. Begitu pula tidak perlu seseorang menyibukkan dirinya ketika berada di dunia maya untuk mengikuti berbagai ramalan-ramalan bintang yang ada. Karena walaupun tidak sampai percaya pada ramalan tersebut, tetap seseorang bisa terkena dosa jika ia bukan bermaksud untuk membantah ramalan tadi. Semoga Allah melindungi kita dan anak-anak kita dari kerusakan semacam ini.

Ramalan bukan hanya datang dari tukang ramal dengan bertanya langsung, namun saat ini bisa masuk ke rumah-rumah kaum muslimin dengan begitu mudah, baik lewat media cetak, TV, atau pun internet. Kita berlindung kepada Allah semoga diri kita, anak-anak kita, kerabat-kerabat kita terbebas dari membaca dan mempercayai ramalan bintang, serta dijauhi segala bentuk perbuatan syirik. Jadikanlah satu-satunya sandaran dalam segala urusan adalah Allah Ta’ala semata,

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3).

Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.” (Al Jami’ Liahkamil Qur’an, 18: 161). Jika Allah jadi satu-satunya sandaran, maka rizki, jodoh, dan segala urusan akan dimudahkan oleh Allah Ta’ala.

إِنْ أُرِ‌يدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّـهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

-------------------------------------------
Diolah dari berbagai sumber.

Setelah Wang Lan melahirkan, dia membawa pulang bayi perempuannya dan plasentanya. Dia berencana memakannya dalam bentuk sup. Praktik ini sudah menjadi pengobatan tradisional China sejak dulu. 

Pengaruh plasenta bagi kesehatan menjadi pembicaraan di negara Barat. Beberapa pihak meyakini cara ini bisa menekan depresi setelah melahirkan, menambah pasokan ASI, dan meningkatkan energi. 

Praktik memakan plasenta bayi yang baru lahir atau placentophagy relatif umum di China. Plasenta diyakini telah menjadi obat awet muda sejak 2.000 tahun lalu. 

"Sekarang sedang di dalam kulkas. Saya menunggu ibu saya datang dan memasaknya untuk dimakan. Setelah dibersihkan, plasenta bisa direbus menjadi sup tanpa bau anyir," ujar Wang seperti dilansir dari Inquirer. 

Menurut Wang, memakan plasenta bisa memulihkan kondisi setelah melahirkan. 
Kaisar pertama yang menyatukan China, Qin Shihuang, menyebutkan plasenta memiliki efek bagi kesehatan. Selama dinasti terakhir China, ratu Cixi dikabarkan telah memakan plasenta agar terlihat muda.

Dokumen medis klasik dari Dinasti Ming (1368-1644) mengatakan plasenta yang menghubungkan rahim menjadi bahan yang "bernutrisi tinggi". Bahkan, apabila dikonsumsi dalam jangka panjang akan memberi umur panjang. 

Salah satu rumah sakit bersalin di wilayah kota sebelah timur Nanjing melaporkan sekitar 10 persen orangtua baru membawa pulang plasenta setelah melahirkan. Bahkan, hasil penyelidikan pemerintah terhadap rumah sakit di selatan kota Guangzhou menemukan plasenta diperdagangkan seharga 20 yuan atau sekitar US$20 sebuah. 

Kendati perdagangan organ dilarang sejak 2005, pil yang mengandung ekstrak plasenta tersedia secara legal di toko obat China. Ini menunjukkan plasenta dari bayi yang digugurkan menjadi pasokan bahan bagi perusahaan obat.  "Penjualan sangat bagus. Setiap kami memiliki pasokan, obat ini langsung terjual habis dengan cepat," ujar kasir toko kepada AFP.

PLASENTA DALAM PANDANGAN ISLAM

Plasenta (Jawa : ari-ari; Arab : al-masyiimah) adalah organ yang berfungsi sebagai media nutrisi untuk janin dalam kandungan. Plasenta kaya akan kandungan darah, protein, hormon, dan zat lain. Plasenta dalam farmasi dan kosmetika selain berasal dari manusia juga berasal dari hewan mamalia, seperti sapi, kambing, dan babi. Awalnya plasenta digunakan dalam farmasi, karena plasenta memiliki fungsi luas. Misal untuk terapi immunodefisiensi, kehilangan protein akut akibat luka bakar, infeksi bakteri, dan lain-lain.

Dalam perkembangannya, plasenta digunakan dalam pembuatan kosmetik, karena ekstrak plasenta dapat menjadi sumber protein yang berfungsi memperbaiki elastisitas kulit dan mencegah degenerasi sel. Produk-produk kosmetika yang mengandung ekstrak plasenta antara lain sabun mandi, lotion pelembab kulit, krim pemutih wajah, dan bedak.

Menurut kami, hukum menggunakan plasenta untuk kosmetika dan obat dirinci sebagai berikut:
Pertama, menggunakan plasenta manusia untuk kosmetika hukumnya haram. Sebab plasenta manusia termasuk najis, sesuai kaidah fiqih : Kullu maa`i`in kharaja min al-sabilain najisun illa al-maniy (setiap cairan yang keluar dari dua jalan [dubur dan kemaluan] adalah najis, kecuali mani). (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/64). Padahal memanfaatkan najis dilarang oleh syara’, sesuai firman Allah SWT (artinya) : “Maka jauhilah dia [rijsun/najis] agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Ma`idah [5] : 90). Najisnya plasenta ini adalah salah satu pendapat madzhab Syafi’i.

Ada pendapat lain dalam madzhab Syafi’i yang menyatakan plasenta itu suci, tidak najis. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 37/282; Imam Nawawi, Al-Majmu’, II/563-564; Imam Syarbaini Khatib, Mughni Al-Muhtaj, I/130; Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj, I/98). Namun meski dikatakan tak najis, plasenta manusia tetap tak boleh dimanfaatkan. Sebab bagian tubuh manusia yang telah terpisah atau terpotong, misal tangan yang terpotong karena hukum potong tangan, hanya ada satu perlakuannya, yaitu ditanam (dikuburkan), bukan yang lain, sebagai penghormatan akan kemuliaan manusia (karamah al-insan). Jadi pemanfaatan plasenta manusia tidak boleh karena bertentangan dengan prinsip kemuliaan manusia. (QS Al-Isra` [17] : 70). (Imam Sya’rani, Al-Mizan Al-Kubra, III/139; Al-Fahkhrur Razi, At-Tafsir Al-Kabir, II/89; Imam Qurthubi, Tafsir Qurthubi, II/229; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, V/117; Imam Nawawi, Al-Majmu’, III/139. Dikutip oleh Ahmad Syarafuddin, Al-Ahkam Al-Syar’iyah Li Al-A’mal Al-Thibbiyah, hlm. 102).

Kedua, menggunakan plasenta hewan untuk kosmetika hukumnya boleh, dengan 2 (dua) syarat; pertama, hewannya suci dan halal dimakan, seperti sapi. Maka tak boleh menggunakan plasenta dari hewan najis dan haram dimakan, seperti babi. Kedua, hewannya telah mati melalui cara penyembelihannya yang syar’i. Sebab organ yang terpisah dari hewan yang masih hidup, adalah bangkai yang najis. Dalilnya sabda Nabi SAW,”Apa saja bagian yang dipotong dari binatang ternak, sedang binatang itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 3690, hlm. 1700; Imam Shan’ani, Subulus Salam, I/28).

Ketiga, menggunakan plasenta untuk kepentingan pengobatan (farmasi), hukumnya boleh (ja`iz), baik plasenta manusia maupun hewan, baik hewannya memenuhi dua syarat di atas maupun tidak. Sebab melakukan upaya pengobatan dengan zat yang najis, hukumnya makruh, tidak haram. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/116). Dalil kemakruhannya karena meski ada hadis yang melarang berobat dengan zat yang haram (HR Abu Dawud, no 3376), tapi ada hadis lain yang membolehkan berobat dengan zat yang najis, yaitu air kencing unta. (Shahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367).
Wallahu a’lam.

Sumber:
Dinamika pro kontra Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU) masih bergulir. Salah satu sorotan penting dalam gagasan RUU ini yang dikhawatirkan akan melegalisasi keberadaan pernikahan sesama sejenis seperti lesbian dan homoseksual.


Menurut Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, MH dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang sidang Komisi VIII DPR RI pada hari Kamis (21/06/2012) kemarin mengatakan, keberadaan komunitas LGBT seprtti lesbian, gay dan transgender ini di luar permasalahan setuju atau tidak setuju RUU ini, kehadirannya tidak bisa dielakkan di masyarakat.

“Misalnya isu LGBT, lesbian, gay, biseks dan transgender. Dan ini bukan soal tidak suka tapi nyatanya banyak, puluhan juta jumlahnya,” jelas alumni Youth Islamic Study Club (YISC) Al Azhar ini.

Karena itu, bagi Jimly, suatu hari akan sampai saatnya isu-isu kemanusiaan bagi komunitas LGBT ini perlu segera disesuaikan. Baginya, kehadiran isu LGBT ini adalah masalah kemanusiaan yang harus diapresiasi oleh negara dalam sebuah blue print yang bisa memperjelas peran kelompok LGBT ini di masyarakat.

Senada dengan Jimly, Hj Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid M. Hum juga menyatakan bahwa permasalah nikah sejenis bagi kelompok LGBT adalah sesuatu yang tidak bisa dielakkan bahwa mereka pada kenyataannya berkembang secara alami di masyarakat.

“Kita harus melihat bahwa memang kenyataanya ada di tengah masyarakat itu, bahwa ada transgender, sesama jenis itu memang ada. Apakah kita akan membiarkan? Sebagai orang yang membela HAM itu pastinya kita akan menerima,” jelas istri mantan presiden RI Abdurahman Wahid ini.

Pendapat ini berbeda dengan acara RDPU sebelumnya hari Senin (18/06/2012) yang menghadirkan organisasi Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) melalui juru bicaranya Dewi Motik Pramono yang menjelaskan bahwa keberadaan RUU KKG ini harusnya sebatas memenuhi payung perlindungan hukum kepada hak-hak perempuan dan tidak boleh melampaui nilai-nilai ketimuran Pancasila yang berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Karena itu masalah pernikahan sejenis merupakan hal yang dibantah secara serius oleh KOWANI.

“Kita tidak menyetujui kata-kata bebas memilih (pasangan nikah), kami ingin ada kata-kata bebas memilih (pasangan nikah) antara pria dan wanita, (atau) wanita dan pria. Kami tidak mau ini disetarakan bahwa perempuan bisa kawin dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki. Undang-undang kesetaraan gender itu adalah perkawinan pria dan wanita, itu jelas harus ditulis.”

Bagi Dewi, biar bagaimanapun  kebebasan juga harus tetap dalam kontrol agama, dan bukan hanya Islam, tapi seluruh agama tidak ada yang membenarkan pernikahan sesama jenis. Secara tegas RUU KKG ini ditujukan bagi manusia yang sehat dan jelas orientasi seksualnya, karena itu keberadaan komunitas LGBT bukanlah bagian dari tujuan kehadiran RUU KKG terlebih dari nilai prinsip Pancasila itu sendiri.

ISLAM MENGHARAMKAN HOMOSEKSUAL

“Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. QS. Al-A'raf: 80-81
Arti fahisyah dalam ayat tersebut adalah homoseksual seperti yang dijelaskan pada ayat selanjutnya (81), demikian juga ditekankan dalam QS. al-Syu'ara: 165 dan QS. al-Ankabut: 29. Dalam tafsir al-Kasysyaf karya Imam Zamakhsyari (w. 1143M), makna al-fahisyah dalam ayat tersebut adalah tindak kejahatan yang melampaui batas akhir keburukan (al-sayyi'ah al-mutamadiyah fi l-qubhi).
Ayat: ata'tuna l-fahisyata (mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu) berarti adalah bentuk pertanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekwensi yang sangat buruk. Sebab perbuatan fahisyah seperti itu tidak pernah dilakukan siapapun sebelum kaum Nabi Luth. Maka janganlah mengawali suatu perbuatan dosa yang belum dilakukan kaum manapun di dunia ini.
Di penghujung ayat 81 surat al-A'raf, "bal antum qaumun musrifun", (=malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas), dijelaskan oleh imam Zamakhsyari bahwa Kaum nabi Luth adalah kaum yang punya kebiasaan israf, yakni melampaui batas dalam segala hal. Di antaranya adalah berlebih-lebihan dalam melampiaskan syahwat hingga melampaui batas kewajaran dan kepatutan. (lihat: Tafsir Kasysyaf)
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth, maka bunuhlah kedua-duanya, baik subjek maupun objeknya”. (HR. Tirmidzi)
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Ishaq, tata cara penegakan hukuman bagi pelaku homoseksual adalah dengan cara dirajam, baik pelakunya sudah menikah atau belum. Sementara para fuqaha’ dari kalangan Tabi’in, seperti Imam Hasan Basri, Imam Ibrahim an-Nakh’i dan ulama Kufah berpendapat bahwa hukuman bagi mereka seperti hukum zina.
Meskipun demikian, semua sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Hanya saja perbedaannya lebih pada teknis pelaksanaan dan pertimbangan pada status pernikahan si pelaku. Maka hukuman bagi perilaku seksual yang menyimpang dan menyalahi hukum dan hikmah penciptaan, seperti homo dan lesbi dalam Islam adalah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Adanya suara-suara yang menghalalkan homoseksual sebenarnya lebih bersumber dari jiwa yang sakit, emosi yang tidak stabil dan nalar yang dangkal.
--------------------------------------------------------------

Sumber:
1. www.hidayatullah.com 
2. http://insistnet.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...