MURABAHAH, SALAM DAN ISTISHNA
Dari beberapa macam transaksi yang lazim digunakan dalam bisnis, jual beli merupakan transaksi yang paling sering dilakukan. Secara realitanya, transaksi jual beli dapat dikatakan tidak bisa dilepaskan dalam kelangsungan kehidupan manusia. Setiap individu memerlukan transaksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Lalu, apakah transaksi jual beli ini dibolehkan dalam Islam. Islam memandang transaksi jual beli sebagai transaksi yang sangat penting bagi kebaikan dan kelangsungan kehidupan manusia. Buktinya, Allah swt secara jelas sangat membolehkan transaksi ini. Dalam surah Al Baqarah : 275, Allah swt berfirman, “……….. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…….”. Selanjutnya menurut ijma’ ulama, jual beli dibolehkan dan telah dipraktekkan sejak masa Rasulullah, Rasulullah bersabda, “Usaha yang paling utama (afdhal) adalah hasil usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan hasil dari jual beli yang mabrur”.
Aturan main transaksi jual beli yang terjadi saat ini begitu banyak. Mulai dari sisi penyerahan barang, cara pembayaran, lokasi serah terima barangnya, penentuan hargan dsb. Terkait macam transaksi jual beli, dalam ajaran Islam, kita mengenal Murabahah, Salam, Istishna, dll. Macam-macam transaksi ini mulai dikenal di masyarakat seiring dengan perkembangan perbankan syariah. Apakah Murabahah, Salam dan Istishna itu ? . Tulisan ini muncul, karena ada pemahaman di masyarakat yang keliru, atau masyarakat tahu sedikit, atau bahkan tidak tahu tentang jenis transaksi-2 di atas.
Untuk Murabahah. Sebagian masyarakat memahami Murabahah secara salah kaprah. Mereka menyatakan bahwa Murabahah adalah jenis transaksi jual beli yang penyerahan barangnya di muka (segera setelah transaksi) dengan pembayaran tidak secara tunai, tetapi secara angsuran/cicilan. Atau lazim disebut beli secara kredit. Padahal bukan itu maksud Murabahah. Transaksi seperti di atas, secara umum disebut al bai’ taqsith, jika pelunasannya secara cicilan. Dikenal dengan al bai’ muajjalI jika pelunasannya sekaligus di akhir periode yang diperjanjikan.
Mengapa salah kaprah itu terjadi ? Karena istilah/jenis transaksi ini digunakan oleh perbankan syariah untuk pembiayaan yang pelunasannya secara cicilan. Padahal esensi dari bentuk transaksi Murabahah bukan itu.
Murabahah, berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual-beli yang si penjual menyebutkan dengan jelas kepada si calon pembeli, berapa harga pokok barang dan berapa keuntungan yang diambilnya. Jadi esensi Murabahah pada keterbukaan informasi keuntungan yang ingin diraih. Bukan pada pembelian barang dengan pembayaran secara cicilan.
Salam dan Istishna merupakan macam jual beli yang dibedakan berdasarkan cara pembayaran dan waktu penyerahan barang. Jual beli secara Salam, mekanisme kebalikan dari jual beli secara muajjal atau dalam bisnis umum dikenal dengan advance payment 100% (pelunasan di muka). Jadi pelunasan dilakukan saat transaksi, namun barang baru diserahkan kemudian.
Istishna sebenarnya sama dengan Salam, namun sistem pembayaran tidak secara lump sum, tetapi secara bertahap hingga barang yang dibeli diserahkan.
-------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: http://defirst.wordpress.com/
Posting Komentar